Dana Desa : Membangun Indonesia Dari Pinggiran

Dana Desa

Dana Desa : Membangun Indonesia Dari Pinggiran – Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tantangan dan hambatan terberat yang dihadapi pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut adalah kompleksitas permasalahan mulai dari kemiskinan, ketertinggalan dan kesenjangan sosial yang disebabkan karena belum meratanya hasil pembangunan.

Menurut BPS, hingga Maret 2016 masih terdapat 28,01 juta penduduk miskin di Indonesia. Jumlah ini ekuivalen dengan 10,86% dari total penduduk secara nasional yang tersebar baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Pemerintah telah bersungguh-sungguh mengatasi hambatan ini dengan 9 program prioritas yang kita kenal dengan Nawacita. Salah satu implementasi Nawacita adalah mengubah perspektif pembangunan yang semula dimulai dan hanya menumpuk di perkotaan dengan pembangunan yang di mulai dari pinggiran alias desa.

memberdayakan desa

Desa adalah entitas terkecil dalam sistem pemerintahan dan menempati posisi strategis dalam proses pembangunan nasional. Semakin kuat desa, semakin kokoh pula bangsa dan negara. Pemerintah menyadari betul bahwa dalam upaya mengatasi hambatan dan tantang pembangunan yang merujuk pada kemiskinan, kesenjangan dan keterbelakangan desa harus diberdayakan.

Memberdayakan desa dalam upaya mencapai kesejahteraan begitu penting mengingat hingga tahun 2015 berdasarkan data Indeks Pembangunan Desa (IPD) BPS masih terdapat 20.168 desa tertinggal di Indonesia atau 27,22 % dari jumlah total desa yang ada di Indonesia yang mencapai 74.754 desa. Wilayah dengan status desa tertinggal terbanyak adalah Papua sebanyak 6.139 desa.

Pemberdayaan desa yang menjadi inti strategi pembangunan dari pinggiran yang digagas pemerintah didahului dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inti dari undang-undang ini adalah pemberdayaan desa melalui upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Tak lama berselang setelah undang-undang ini muncul, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. Dua instrumen hukum ini selanjutnya saling melengkapi sebagai dasar tata pemerintahaan desa yang mandiri dalam mencapai kesejahteraan masyarakatnya.

Dana Desa

Dana desa merupakan sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN. Dana ini menjadi bagian dari 7 (tujuh) sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam undang-undang desa. Dalam tataran ideal tujuannya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Sumber Pendapatan Desa

Dana desa mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Dalam APBN-P 2015, total dana transfer ke daerah dan dana desa ditetapkan sebesar Rp 664,60 triliun, meningkat 2,71% atau senilai Rp 17,56 triliun dibanding alokasi pada APBN 2015 sebesar Rp 647,04 triliun.

Peningkatan tersebut disebabkan adanya penambahan alokasi dana transfer ke daerah yang semula senilai Rp 637,98 triliun bertambah sebesar Rp 5,86 triliun atau 0,92% sehingga menjadi Rp 643,83 triliun pada APBN-P 2015. Penambahan alokasi juga terjadi pada dana desa, yang semula senilai Rp 9,07 triliun bertambah sebesar Rp 11,70 triliun atau 129,05% sehingga menjadi Rp 20,77 triliun di APBN-P 2015.

Tahun 2016, total transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN sebesar Rp 770,2 triliun dengan total alokasi dana desa sebesar 47,69 trilyun atau naik 44% dibanding tahun 2015. Sedangkan untuk APBN 2017 yang telah di sahkan oleh DPR pada tanggal 26 Oktober 2016, total transfer ke daerah sebesar 704,9 T dengan alokasi dana desa sebesar 60 trilyun, atau naik 25% dari tahun 2016.

Roadmap Dana Desa

Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara bertahap dan menggunakan mekanisme tertentu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Tahun 2016 penyalurannya diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2016 dimana dalam pasal 16 menyebutkan bahwa dana desa akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten/ kota juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

mekanisme dana desa

Bagaimana penggunnannya, berikut prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes No 5 tahun 2014.

Dana Desa

Dana Desa

Dana desa per tahun sangatlah besar. Apabila tidak mampu dikelola secara baik sesuai dengan peruntukkannya maka tidak akan memberikan manfaat yang efektif bagi warga. Menurut saya dana desa disebut efektif bila memenuhi 5 (lima) indikator yakni :

  • Mampu mengurangi angka kemiskinan sektoral;
  • Mampu meninggalkan jejak infrastruktur bermanfaat bagi warga;
  • Mampu menciptakan peran aktif masyarakat;
  • Mampu meningkatkan kapabilitas dan kapasitas warga, dan
  • Tidak meninggalkan atau mengakibatkan permasalahan hukum

Satu hal yang perlu diketahui adalah dana desa sangat rentan disalahgunakan seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur-Maluku, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Mojokerto dan beberapa daerah lain. Kini kasus penyalahgunaan dana desa tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib. Beberapa kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa asistensi atau pendampingan dari pemerintah saja belum cukup, dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat dalam penggunaanya. Selain itu juga membutuhkan kejujuran dan transparansi dari pemerintah desa dengan memberikan akses selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mengetahui sejauh mana penggunaannya, mengingat dana tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sayang sekali dalam permendes No 5 tahun 2014 tidak secara eksplisit mengharuskan pembuatan sistem pelaporan secara online (e-reporting), yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam pasal-pasalnya. Apabila hal ini dimungkinkan maka masyarakat bisa mengawal penggunaan dana secara online tanpa harus datang ke balai desa yang ujung-ujungnya menimbulkan conflict of interest berkepanjangan dan kontraproduktif. Padahal dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini, e-reporting sangat dimungkinkan.

Apabila hal ini masih dirasa berat karena sebab tertentu, setidaknya apapun yang menyangkut APBDes, sosialisasi dan pertanggungjawabannya bisa dipampang seperti di Desa Kalianyar Bojonegoro atau Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan Sulawesi. Dengan begitu, masyarakat benar-benar bisa melihat sejauh mana proses pembangunan dari pinggiran dengan dana APBN yang sumbernya dari uang rakyat.

Apbdes

Kita tentu tidak menghendaki adanya kecurangan dalam pemanfaatan dana desa, bukan? Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah uang kita, uang rakyat Indonesia. Walaupun belum adanya sistem pelaporan secara online serta sedikit sekali desa yang ‘berani’ melakukan transparasi APBDes (Dana Desa) lewat baliho, bila terjadi penyalahgunaan dana desa kita bisa melaporkan melalui aplikasi Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)sms ke 1708 atau Call Center 1500040.

Ayo berpartisipasi mengawal penggunaan dana desa di tempat kita masing-masing dengan cara yang santun dan sesuai dengan undang-undang demi mendukung pemerintah yang sedang diat-giatnya membangun Indonesia dari pinggiran untuk kesejahteraan bersama.

Dana Desa

  • Pemerintah telah bersungguh-sungguh mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan nasional dalam kerangka 9 program prioritas, Nawacita;
  • Implementasi Nawacita adalah merubah paradigma pembangunan yang semula menumpuk di kota dengan pembangunan dari pinggiran (desa);
  • Pembangunan dari pinggiran diawali dari munculnya undang-undang tentang Desa dan realisasi dana desa;
  • Prioritas dana desa adalah untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • Indikasi efektifitas dana desa adalah berkurangnya kemiskinan, jejak infrastruktur, memunculkan peran aktif, kapasitas dan kapabilitas masyarakat serta tidak meninggalkan akibat hukum;
  • Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan dana desa melalui aplikasi LAPOR, jejaring sosial, sms dan call center;

EVENT

Catering Event

Paket Hampers

Paket hampers adalah paket hamparan atau parcel. Di Soul in a Box, paket Hampers ini dikemas unik yakni menggunakan besek tradisional di mana setiap hampersnya dilengkapi dengan kartu ucapan untuk penerima. Paket Hampers ini menjadi pilihan masyarakat Jakarta saat berbagi kebahagiaan dengan teman, sanak family, panti asuhan, dan lain sebagainya. Soul in a Box menyediakan 2 (dua) pilihan yakni paket hamper 3 orang atau 5 orang namun dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dengan menu yang dikehendaki.

01
Mulai dari Rp.270,000
Paket Hampers 3 Orang

Mulai dari Rp.270,000

  • Menu Nusantara

  • Menu Minang

  • Menu Yogyakarta

  • dll

02
 Mulai dari Rp.400,000
Paket Hampers 5 Orang

Mulai dari Rp.400,000

  • Menu Nusantara

  • Menu Minang

  • Menu Yogyakarta

  • dll

Paket Tumpeng Mini

Soul in a Box menyediakan paket Tumpeng (standart dan mini) untuk berbagai acara perayaan seperti ulang tahun, syukuran, dan sebagainya. Tumpeng di Soul in a Box sangat terjangkau, yakni dimulai dari harga Rp 35.000 dengan pemesanan minimal 25 pax.

01
Mulai Dari  Rp. 800,000/  20 Porsi
Paket Tumpeng

Mulai Dari Rp. 800,000/ 20 Porsi

  • Nasi Kuning

  • Oseng Tempe

  • Ayam Suwir

  • Telur Gulung

  • Bihun Goreng

  • Kering Kentang

  • Dan Lain-lain

02
Mulai Dari  Rp. 35,000/pax
Paket Tumpeng Mini

Mulai Dari Rp. 35,000/pax

  • Nasi Kuning

  • Oseng Tempe

  • Ayam Suwir

  • Telur Gulung

  • Bihun Goreng

  • Kering Kentang

  • Dan Lain-lain

Paket Snack

Melengkapi kebutuhan untuk event, Soul in a Box juga menyediakan aneka ragam snack dengan berbagai cita rasa yang sesuai untuk berbagai acara dengan harga mulai dari Rp 13.000 dan dengan minimum pemesanan adalah 25 paket.

01
Mulai Dari  Rp. 17,000/pax
Paket 2 Kue 1 Air Minera

Mulai Dari Rp. 17,000/pax

  • 1 Kue Regular

  • 1 Kue Premium

  • Air Mineral

02
Mulai Dari  Rp. 20,000/pax
Paket 3 Kue 1 Air Mineral

Mulai Dari Rp. 20,000/pax

  • 1 Kue Regular

  • 2 Kue Premium

  • Air Mineral

03
Paket Snack 03
Paket Kue Premium

Lapis Beras, Donut Gula, Donut isi Blueberry, Donut isi Strawberry, Pie Buah, Putu Ayu, Bolu Gula Jawa, Talam Hijau, Pie Susu, Risol Sayur, Kue Sus, Bolu Kukus, Dadar Gulung, Lapis Pelangi, Kue Gemblong, Onde - Onde, Talam Ubi, Sosis Solo, Kue Lumpur, Kue Pepe, Pie Choco, Kue Cantik Manis, Kue Semar Mendem

04
Paket Snack 04
Paket Kue Reguler

Bakwan Udang, Risoles Ham, Lapis Surabaya, Marbel Cake, Keroket, Bika Potong, Roll Legit, Pisang Bolen, Kue Dadar Pandan, Talam Srikaya, Carabikang, Bolu Pisang, Risoles Udang

 

 

 

RICE BOX

Nasi Box Sehat (Green)

Paket Isoman

Paket makan yang disediakan bagi masyarakat yang sedang melakukan Isoman (Isolasi Mandiri), recovery 14 hari dan Immunity 7 hari dengan jenis menu dan cara masaknya telah disesuaikan agar daya tahan tubuh meningkat. Paket ini sangat diminati selama pandemi karena dilengkapi pula dengan berbagai multivitamin, susu, madu dan snack sehat.

01
Mulai Dari  Rp. 30,000/pax
Paket Isoman

Mulai Dari Rp. 30,000/pax

  • Karbo

  • Protein

  • Sayur

  • Buah

02
Mulai Dari  Rp. 90,000/pax
Paket Recovery

Mulai Dari Rp. 90,000/pax

  • Karbo

  • Protein

  • Sayur

  • Vit B, C, E

  • Zinc

  • Buah

  • Madu

  • Snack Sehat

03
Mulai Dari  Rp. 70,000/pax
Paket Immunity

Mulai Dari Rp. 70,000/pax

  • Karbo

  • Protein

  • Sayur

  • Buah

  • Susu

  • Becom-Zet

  • Madu

  • Snack Sehat

Paket Diet (Simply Fit)

Paket menu yang dirancang khusus untuk menurunkan berat badan 4-6 kg selama 14 hari (Program Simplyfit). Dalam paket diet ini, Soul in a Box juga menyediakan paket diet 7 hari serta paket diet makan siang dan makan malam. Paket ini gratis biaya pengiriman untuk wilayah Jakarta.

01
Mulai dari Rp.1,330,000 / 14 Hari
Paket Diet 14 Hari

Mulai dari Rp.1,330,000 / 14 Hari

  • Karbo

  • Protein

  • Sayur

  • Buah

02
Mulai dari Rp.665,000 / 7 Hari
Paket Diet 7 Hari

Mulai dari Rp.665,000 / 7 Hari

  • Karbo

  • Protein

  • Sayur

  • Buah

RICE BOX

Nasi Kotak

Paket Personal

Paket nasi box yang berisi berbagai jenis karbo, protein yang bervariasi yang dikombinasikan dengan sayuran segar untuk memastikan tersedianya asupan gizi bagi tubuh. Paket ini menjadi favorite karena selain lezat juga tidak ada minimum order dan juga ada subsidi ongkir untuk ke beberapa wilayah di Jakarta.

Paket Lauk

Paket Lauk

Mulai dari Rp.40,000/pax

Lauk utama, Lauk Pendamping, Sayur, Sambal

01
Paket Regular

Paket Regular

Mulai dari Rp.40,000/pax

Nasi / Aneka Karbo, Lauk Utama, Lauk Pendamping, Sayur, Buah/Dessert, Sambal

02

Paket Corporate

Paket nasi box untuk makan siang atau kegiatan kantor dengan berbagai macam variasi menu yang bisa disesuaikan dengan selera dan budget. Paket corporate ini juga menyediakan paket vegetarian bagi mempunyai kebiasaan tidak mengonsumsi daging.

Personal Regular

Personal Regular

Mulai dari Rp.30,000/pax

Nasi Putih, Lauk Utama, Lauk Pendamping, Sayur, Kerupuk, Buah/Dessert

*Jumlah minimal order 30 pax

01
Paket Premium

Paket Premium

Mulai dari Rp.40,000/pax

Nasi Putih, Lauk Utama, Lauk Pendamping 1, Lauk Pendamping 2, Sayur, Kerupuk, Buah/Dessert

*Jumlah minimal order 20 pax

02
Paket Deluxe

Paket Deluxe

Mulai dari Rp.45,000/pax

Nasi/Aneka Karbo, Lauk Utama 1, Lauk Utama 2, Lauk Pendamping, Sayur, Kerupuk, Buah/Dessert, Air Mineral

*Jumlah minimal order 10 pax

03

Cara Menggunakan Traveloka PayLater Virtual Number

DI Situs Belanja

Pilih "Kartu Kredit" di metode pembayaran

Aktifkan Virtual Number

Ingat, tiap aktivasi hanya valid untuk 1 pembelian.

Masukkan OTP

Kalau tidak menerima OTP, kita bisa meminta lagi.

Copy-paste detailnya

Salin nomor Kartu, CVV, dan tanggal kedaluwarsanya.

Transaksi selesai!

Kita bisa mengubahnya jadi cicilan jika perlu.

peta-lokasi-sky-house-bsd

Dokumentasi Proyek Kewirausahaan

Hasil PKL Kewirausahaan SMKN 6 Ygk
Dokumentasi Usha 04
Dokumentasi Usaha 03
Dokumentasi Usaha 01
Dokumentasi Usaha 02